BPJS Ketenagakerjaan, Surakarta,(PORTAL SOLORAYA.COM ) 24 Januari 2019. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta melaksanakan
kegiatan Diseminasi Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Bukan Penerima Upah (BPU)
kepada Tenaga Kerja
Magang/Siswa Kerja Praktek/Honorer bertempat di Emerald Grand Ballroom, Solo
Paragon Hotel pada Kamis, 24 Januari 2019 pukul 09.00–12.00.
Kegiatan diseminasi program ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota
Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, serta
Kabupaten Wonogiri. Di samping itu, acara juga dihadiri oleh Kepala Satuan
Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta, Antonius Mulyanto Hariyono, S.H.,
M.Si., serta perwakilan dari 37 rumah sakit, klinik, dan puskesmas di wilayah
Solo Raya yang telah menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS
Ketenagakerjaan. Selain kegiatan diseminasi program, acara
ini juga mengagendakan silaturahmi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta yang baru, Yosef Rizal, dengan Dinas Kesehatan serta
institusi kesehatan di wilayah Solo Raya. Pertemuan ini diselenggarakan untuk memperkenalkan Kepala
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta yang baru kepada para stakeholders
di sektor kesehatan.
Acara diawali dengan
penandatangan perjanjian kerja sama terkait PLKK dengan RS Jiwa Daerah
Surakarta, RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Sukoharjo, dan RSUD dr. Soediran Mangun
Sumarso Kabupaten Wonogiri. Adapun materi diseminasi program disampaikan oleh Rafik Ahmad
selaku Kepala Bidang Pemasaran Peserta Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Surakarta serta Darsi, S.H. selaku Petugas Pengawas Ketenagakerjaan
Wilayah Surakarta.
Pada tahun 2018, jumlah tenaga kerja BPU yang diakuisisi
oleh BPJS Ketenagakerjaan wilayah Solo Raya sebanyak 49.221 tenaga kerja, di
mana 65% di antaranya terdaftar di Kota Surakarta. Melalui kegiatan diseminasi
program, BPJS
Ketenagakerjaan beserta Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta menyampaikan
materi tentang pentingnya
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor BPU; khususnya yang bekerja di institusi kesehatan seperti mahasiswa/mahasiswi
sekolah tinggi kesehatan/keperawatan/farmasi, staf admin, atau dokter koas.
Sesuai dengan Permenaker RI No. 1 Tahun 2016, pemberi kerja—termasuk institusi
kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas—wajib mendaftarkan pekerja
magang, siswa kerja praktek, serta tenaga honorer sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Program yang wajib didaftarkan untuk sektor BPU adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JKM), sedangkan program Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat opsional.
Dengan terselenggaranya
kegiatan ini, diharapkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta semakin mempererat kerja sama dengan institusi kesehatan di
wilayah Solo Raya yang selama ini telah terbina dengan baik. Selain itu, para
perwakilan institusi kesehatan yang hadir diharapkan mampu memahami pentingnya
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja magang, siswa kerja
praktek, serta tenaga honorer yang dipekerjakan di tempat masing-masing.
Kesadaran terhadap kepesertaan dan program BPJS Ketenagakerjaan penting sebab
apabila terjadi kecelakaan kerja ataupun risiko lain yang berkaitan dengan
pekerjaan, tenaga kerja sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.






0 komentar:
Posting Komentar