Kamis, 12 Januari 2017

lakalantas tinggi,klaim jasa raharja capai miliaran rupiah

Tingginya angka kecelakaan di kabupaten Sukoharjo berdampak pada pemberian santunan yang mencapai angka puluhan miliar. Jasa Raharja sebagai perusahaan yang melayani jasa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas mencatat dalam setiap tahun angka klaim santunan terus mengalami kenaikan.


 sukoharjo ,.Tercatat di tahun 2014 total santunan yang dikeluarkan Jasa Raharja kantor cabang Sukoharjo mencapai angka Rp.18.6 miliar, dan ditahun 2015 menembus angka Rp.23 miliar dengan rincian Rp.8.7 disantunkan untuk korban meninggal dunia, sedangkan Rp.14.8 miliar untuk korban luka-luka akibat kecelakaan dijalan raya.
Sedangkan untuk tahun 2016 sendiri Jasa Raharja sudah mengeluarkan sebanyak Rp.28 Miliar dengan pembagian Rp. 19.1 Miliar untuk korban luka-luka dan Rp.8.8 miliar untuk korban kecelakaan yang meningal dunia di jalan raya.
Kepala kantor Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo, Mohammad Erwin Setya Negara mengatakan pembayaran santunan korban kecelakaan dijalan raya yang diberikan dari Jasa Raharja menyeluruh kepada semua pemilik kendaraan yang teregister di kantor samsat, walaupun kendaraan yang kecelakaan tersebut telat dalam membayar pajak.
“Santunan untuk yang terlibat kecelakaan, salah ataupun benar semua kami bayar. Kecuali kecelakaan tunggal,seperti nabrak pohon, karena mengacu ketentuan dalam UU nomor 34, kami tidak jamin. Toh, jikapun terpaksa kami bayar itu lebih karena kebijakan perusahaan,”  terang Erwin, Rabu (11/1/2017) siang
Menambahkan, Erwin menghimbau kepada seluruh masyarakat jika terlibat kecelakaan dijalan raya jangan takut melapor ke pihak berwenang yang dalam hal ini ditangani satlantas Polres, karena dalam proses pencairan klaim santunan laka lantas pihaknya merujuk pada laporan kepolisian.
“Masyarakat jangan takut melapor, sebagai sarat berkas mendapat santunan. Kami juga sudah bekerja sama dengan semua Rumah Sakit untuk melaporkan, ada tidaknya korban kecelakaan yang memerlukan santunan untuk biaya perawatan,” Jelas Erwin.
Diketahui, klaim santunan yang bisa didapatkan dari korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, sungai, danau, dan penyeberangan yang bisa di dapatkan masyarakat jika korban sampai meninggal dunia mendapat Rp.25 juta, perawatan Rp.10 juta, Cacat tetap Rp.25 juta, dan bagi yang tidak memiliki ahli waris mendapat biaya penguburan Rp. 2 juta. Sementara untuk kecelakaan udara santuanan yang bisa di dapat bagi korban meninggal dunia Rp.50 juta, perawatan Rp.25 juta, cacat tetap Rp.50 juta.

0 komentar:

Posting Komentar

PEDULI ROHINGNYA

Proses Pencarian Korban Tenggelam Resmi Dihentikan