Kisruh RSIS yang telah berjalan sekira 2 tahun ini, bermula sewaktu pengelola RSIS mengajukan izin operasioanal ke VI setelah izin yang ke V berakhir pada 19 September 2014 silam. Pihak pengelola sudah mengawali mengajukan izin lanjutan tersebut pada Juli 2014. Oleh Tim Visitasi Dinas Kesehatan Sukoharjo pada November 2015 kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Visitas) untuk izin operasional dan klasifikasi rumah sakit kelas B.
"Seharusnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 56 tahun 2011 pasal 72, RSIS telah memenuhi persyaratan mendapatkan izin operasional rumah sakit tipe B. Namun pada Januari 2016, BPMD Provinsi Jateng waktu itu, mengembalikann berkas permohonan dengan alasan belum ada pentunjuk yang jelas," ungkap Djufrie saat menggelar pertemuan dengan awak media, Rabu (3/8/2017)
Atas ditolaknya izin operasioanal ini, RSIS kemudian menggugat surat penolakan pemberian izin dari BPMD ke PTUN di Semarang. Alhasil, pada Mei 2016 PTUN mengabulkan gugatan RSIS meski BPMD Pengprov Jateng melakukan banding di PTUN Surabaya namun Desember 2016 putusannya makin menguatkan putusan PTUN Semarang yakni, mewajibkan Plt Kepala BPMD Pengprov Jateng menerbitkan perubahan izin operasional RSIS.
"Maka PTUN Semarang pada bulan April 2017 menyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap dan 4 Mei 2017 memerintahkan BPMD Jateng melaksanakan amar putusan ini, terutama menerbitkan izin operasional RSIS kelas B," terangnya.
Hingga saat ini, BPMD yang telah berganti DPMPTSP menurut Jufrie belum ada gelagat mematuhi putusan PTUN. Imbasnya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat jadi terhambat. Misalnya, layanan BPJS sejak April 2015 telah terhenti, izin praktek dokter yang telah habis oleh Dinas Kesehatan tidak diperpanjang, pengadaan obat di embargo sehingga harga obat menjadi mahal.
Salah satu karyawan RSIS, Wawan (35) mengatakan, kondisi keuangan rumah sakit sudah sangat menipis, sehingga berpengaruh terhadap pembayaran honor karyawan.
"Contohnya pemberian THR kemaren, kami terpaksa baru bisa diberi 50 persen. Sekarang karena kondisi ini para karyawan hanya masuk kerja 15 hari, diluar itu menganggur di rumah" katanya.
Bahkan rata - rata jumlah pasien turun drastis sekira 40 pasien dari sebelumya yang bisa mencapai 180 pasien.
Penasehat hukum RSIS, Yulias Eka menambahkan, permasalahan ketidak patuhan DPMPTSP Pengprov Jateng terhadap putusan PTUN ini, pihaknya telah mengirim surat aduan kepada Presiden RI Joko Widodo. Selain itu dia juga akan berupaya mengadu ke DPRD Provinsi dengan harapan dapat membantu proses penerbitan izin operasional RSIS.
"Saat ini, kami menunggu keputusan Presiden terkait tindakan ketidak patuhan aparat dibawahnya untuk melaksanakn putusan PTUN ini," pungkasnya.







0 komentar:
Posting Komentar