- Makin sengitnya makin pesaingan dunia usaha yang menggerus pelaku usaha umkm , membuat kalangan dpr ri Endang Srikarti Handayani memberikan perlindungan pelaku usaha kecl menengah ,dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi pola kemitraan usah a di hotel sarila sukoharjo .
kppu komisi perlindungan persaingan usaha , mendapat
tugas untuk mengawasi kemitraan
warga umkm di wilayah solo raya
, yang tertuang dalam aturan uuud
no 20 tahuan 2008 tentang
pengawasan kemitraan sehiangga
kami lakukan sosialisasi
pelaku umkm .
dalam kesempatan
tersebut ,lilik gandi staf ahli kppu menjelaskan , untuk
kali ini kppu punya aturan yang jelas yang pertama melakukan
tidakan yang merugikan pelaku umkm yang
pertama kita akan melakukan
penilaian , pengakajian, advokasi saran pemerintah , penegakan
hukum dan bisa di pakai untuk
kemitaran ,
dan jika ada ketidakadilan
antara pelaku usaha besar
dengan pelaku umkm yang bersifat merugikan
kpu akan melakukan penindakan
dan bisa di proses secara adil
melalu i prosedur kppu ,
dan saat ini kami yang amati banyak sekali pelaku umkm
dengan peklaku usaha besar dengan perjanjian perjanjian yang merugikan umkm baik dari sisi harga ,kawalitas barang ,
periode /waktu .
dan saat ini kita memberikan peluang
perbaikan dalam pernjian usaha dengan
umkm . untuk menuju usha yang
saling ber keadilan tanpa merugikan kedua
belah pihak .
sehianga di harapkan
dengan dan adanya sosialisasi ini adanya kesadaran dari komunitas dan ada
perbaikan dari perjanjaiann dan kesatran perjanjian sehingga ha k hak dari
pelaku umkm ini dapat terpenuhi .






0 komentar:
Posting Komentar