SKH 9 (portal soloraya .com )Men jelang
pemilu 2019 nanti, pihak komisi pemilihan umum jateng terus melakukan
sosialiasi undang undang pemilu
no 7 tahun 2017 , di salah satu
hotel di solo baru
,15 ,11 , 2017 .
dalam kesempatan
tersebut seluruh parpol dan pemilih di anggap
mengetahui isi dari undang undang tersebut setelah sosialisi di gelar
.
bertempat di sebuah
hotel di solo baru kpu jateng
gelar sosialisasi sosialisasi uu no 7
tahun 2017 tentang pemilu dan
tahapan pemilu 2019 ,
dalam acara tersebut turut juag hadir
kpud sukoharjo panwaskab , perwakilan dari parpol dan
pejabat terkait .
sementera itu ketua komisi pemilihan umum (kpu) jateng
, joko purnomo sejauh ini setelah
sosialisai uu no 7 tahun 2017
di sosialisasikan seluruh warga masyarakat dan parpo l dianggap
mengetahui dan yang menjadi permasalahan saat
ini sejauh mana tingkat pengetahuan masyarakat mengetahui
undang undang tentang pemilu .
sehiangga kalau kita
membaca tentaunya kita mengetahui dan
yang terpentiang yang tersirat
di dalam
untuk melakukan kegiatan
pemilu 2019 nantinya .
di sisi laian waktu
perdaftaran ke pemilu di anggap gagal
untuk mendaftar sebagai peserta parpol yang hanay terkendala waktu saja .
di jelaskannya
uu no 7 tahuan 2017 tentang pemilihan umum (pemilu). uu ini terdiri atas
573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran,
yang tertuang dalam uu tersebut
berupa ,pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil. dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara
pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud,
dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil;
d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h.
profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien .






0 komentar:
Posting Komentar