Jumat, 12 Januari 2018

PELAKU ILEGAL LOGING WONOGIRI DI TANGKAP POLISI

WNG ,(PORTALSOLORAYA.COM ).  Jajaran  satuan Resmob Polres Wonogiri berhasil meringkus 6 pelaku kasus penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan lindung RPH Cubluk BKPH Wonogiri atau tepatnya di Desa Keloran, Kecamatan Selogiri, pada Rabu (03/01/2018).
Dalam  realisnya  Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, SIK, MIK menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula atas aduan warga yang curiga, saat mendapati satu buah mobil pick up dengan nomor polisi B-9504-YC turun dari kawasan hutan tersebut.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung lakukan penyelidikan dan langsung menghadang kendaraan yang memuat puluhan kayu jenis sonokeling,” katanya, saat jumpa pers di Aula Mapolres Wonogiri, Senin (08/01/2018).
Dalam aksi penangkapan tersebut, enam pelaku berhasil diringkus meliputi, WD (53), AW, keduanya warga Timang Wetan, Wonokerto, Kecamatan Wonogiti, sementara SG (27), SN (39), SY (33), dan SD (63) mereka merupakan warga Keloran, Kecamatan Selogiri.
“Ketika berhasil ditangkap, mereka membawa 29 potongan kayu, yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi,” tandasnya .
Sementara itu , satu unit mobil kijang pick up  3 buah gergaji, diamankan sebagai barang bukti.  Dan pelaku dijerat  Undang- Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda maksimal 2,5 miliar.dn

0 komentar:

Posting Komentar

PEDULI ROHINGNYA

Proses Pencarian Korban Tenggelam Resmi Dihentikan