KRA ( PORTALSOLORAYA.COM ) .empat warga digelandang jajaran satnarkoba
mapolres karanganyar ,para pelaku ini ditangkap lantaran tertangkap tangan
ketika tengah membawa dan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu,para tersangka
ini ditangkap secara terpisah dan bukan merupakan rangkaian jaringan sindikat .
para pelaku yang tertangkap jajaran satnarkoba polres karanganyar
yakni es(eko sutomo),warga kaling,kecamatan tasikmadu,kabupaten
karangnyar,tw(tri warsono) ,warga grogol ,sukoharjo,as(alvi syahari),warga solo
,dan p(pujianto),warga kadipiro,solo.
para tersangka kasus narkoba ini tertangkap tangan ketika
tengah membawa dan bertransaksi narkoba jenis sabu , di wilayah karanganyar ,para
tersangka ini merupakan pemain lama dan sering tertangkap di daerah lain dengan
kasus serupa .
salah satu tersangka es(eko sutomo) mengaku merupakan
pemakai lama ,pihaknya telah menggunakan sabu sekitar tahun 2002 ,niatan untuk
lepas dari jeratan serbuk setan ini tak kunjung berhasil sehingga polisi
akhirnya menangkap tangan pelaku dengan barang bukti narkoba sebanyak satu
paket seberat 0,32 gram .
‘’sabu ini biasanya diperoleh dari solo dan digunakan
sendiri ,sementara as(alvi syahari) tertangkap tangan ketika mengedarkan sabu
di wilayah colomadu ,pihaknya menjual sabu sejak enam bulan terakhir ,sabu yang
dihantarkannya sendiri merupakan barang milik warga solo dimana komunikasi hanya
dilakukan melalui handphone ,’’ungkapnya .
sementara itu wakapolres karanganyar menyatakan empat
tersangka ini bukan merupakan satu rangkaian jaringan sindikat narkoba ,para pelaku ini merupakan para tersangka
narkoba dengan peran berbeda,total dari tangan para tersangka polisi
mengamankan tiga paket sabu dengan total 3,4 gra m,para tersangka ini biasanya
menggunakan sistem penjualan rantai terputus.
kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya/para pelaku
mendekam di tahanan mapolres karanganyar ,para pelaku dijerat dengan pasal
berbeda undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 .
‘’ untuk pemilik dan pemakai dijerat dengan pasal 112 uu no
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun
penjara .sementara untuk para kurir pengedar dijerat dengan pasal 114 dengan
ancaman hukuman minimal lima tahun penjara , ‘’ tandasnya . dn







0 komentar:
Posting Komentar