Kamis, 25 Januari 2018

POLRES KARANGANYAR TANGKAP PENGEDAR DAN PEMAKAI

 
KRA ( PORTALSOLORAYA.COM ) .empat warga digelandang jajaran satnarkoba mapolres karanganyar ,para pelaku ini ditangkap lantaran tertangkap tangan ketika tengah membawa dan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu,para tersangka ini ditangkap secara terpisah dan bukan merupakan rangkaian jaringan sindikat  .

para pelaku yang tertangkap jajaran satnarkoba polres karanganyar yakni es(eko sutomo),warga kaling,kecamatan tasikmadu,kabupaten karangnyar,tw(tri warsono) ,warga grogol ,sukoharjo,as(alvi syahari),warga solo ,dan p(pujianto),warga kadipiro,solo.
para tersangka kasus narkoba ini tertangkap tangan ketika tengah membawa dan bertransaksi narkoba jenis sabu , di wilayah karanganyar ,para tersangka ini merupakan pemain lama dan sering tertangkap di daerah lain dengan kasus serupa .

salah satu tersangka es(eko sutomo) mengaku merupakan pemakai lama ,pihaknya telah menggunakan sabu sekitar tahun 2002 ,niatan untuk lepas dari jeratan serbuk setan ini tak kunjung berhasil sehingga polisi akhirnya menangkap tangan pelaku dengan barang bukti narkoba sebanyak satu paket seberat 0,32 gram .
‘’sabu ini biasanya diperoleh dari solo dan digunakan sendiri ,sementara as(alvi syahari) tertangkap tangan ketika mengedarkan sabu di wilayah colomadu ,pihaknya menjual sabu sejak enam bulan terakhir ,sabu yang dihantarkannya sendiri merupakan barang milik warga solo dimana komunikasi hanya dilakukan melalui handphone ,’’ungkapnya .
sementara itu wakapolres karanganyar menyatakan empat tersangka ini bukan merupakan satu rangkaian jaringan sindikat narkoba  ,para pelaku ini merupakan para tersangka narkoba dengan peran berbeda,total dari tangan para tersangka polisi mengamankan tiga paket sabu dengan total 3,4 gra m,para tersangka ini biasanya menggunakan sistem penjualan rantai terputus.
kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya/para pelaku mendekam di tahanan mapolres karanganyar ,para pelaku dijerat dengan pasal berbeda undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 .
‘’ untuk pemilik dan pemakai dijerat dengan pasal 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara .sementara untuk para kurir pengedar dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara , ‘’ tandasnya . dn 

0 komentar:

Posting Komentar

PEDULI ROHINGNYA

Proses Pencarian Korban Tenggelam Resmi Dihentikan